Apakah Menggunakan Media Sosial Bisa Kena Pidana?

Apakah Menggunakan Media Sosial Bisa Kena Pidana? - RUANGUDARA.COM

Pasti Anda sudah sering mendengar mengenai keberadaan UU ITE yang mengatur bagaimana orang-orang untuk bertindak menggunakan jejaring sosial dan teknologi digital lainnya. Sayangnya aturan ini terbukti hanya sia-sia jika mereka tidak mendapatkan pengaruh positif untuk menggunakan medsos.

Semenjak UU Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di tahun 2008 hadir, banyak masyarakat kini kian was-was mengenai aman atau tidaknya dalam menggunakan sosial media belakangan ini. Sayangnya juga tidak sedikit dati mereka justru menganggapnya enteng.

Pertanyaan apakah menggunakan media sosial bisa kena pidana ini memang jawabannya benar. Semenjak UU tersebut disahkan, para medsos ini mulai merasa khawatir dan hati-hati dalam mengoperasikannya. Awalnya UU ini hanya berguna dalam melindungi kepentingan negara dan public.

Saat itu ada tiga pasal yang telah diatur yakni pencemaran nama baik, ancaman online serta penodaan agama. Ketiganya dimaksudkan untuk menangkap penjahat siber jika mereka memang terbukti melakukannya melalui media sosial.

Tujuan dari UU memang sebagai pelindung kepentingan dan keamanan data negara. Namun kini nyatanya aturan ini justru lebih sering digunakan bagi orang-orang yang telah melakukan ketiga hal pelanggaran elektronik sebagai tindak kriminal melalui sosial media tersebut.

Kini sudah banyak warga yang memanfaatkan media sosial dan internet untuk menyampaikan opini, keluhan dan isi pikirannya dalam menanggapi sesuatu hal. Tidak sedikit dari mereka juga ingin mengkritik mengenai kinerja pemerintah sehingga dianggap menjadi pembahasan yang sensitif.

Menurut data dari Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet, di sepanjang tahun 206 setidaknya sudah ada 200 pelaporan kepada pihak polisi atas dasar tuduhan penggunaan media sosial untuk penodaan agama, ancaman elektronik hingga pencemaran nama baik berbasis UU ITE.

SAFEnet pun juga mencatat bahwa akan ada empat pola pidana baru untuk menyikapi penjahat sosial media ini. Yakni melalui aksi balas dendam, bungkam kritik, barter hukum dan terapi kejut yang sangat berbeda jika dianggap menyimpang dari pembentukan UU ITE.

Kini UU Nomor 18 Tahun 2008 tersebut sudah diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 yang isinya tidak jauh berbeda dari aturan sebelumnya. Pasalnya salah satu revisian menyatakan bahwa pemerintah dalam hal ini adalah pihak Kemenkominfo bisa melakukan pemblokiran pada situs tertentu.

Damar dari Kemenkominfo pun menyatakan bahwa revisi UU ITE ini bukan terfokus pada hal-hal penting saja justru sudah menambahkan pasal lainnya, misalnya right to be forgotten. Dia menyampaikan bahwa beberapa aturan sebelumnya memang tidak ada dalam UU ITE.

Damar pun juga menyatakan bahwa UU ITE di Indonesia ini justru kurang optimal dalam membidik. Pasalnya di luar negeri, pasal-pasal tersebut justru berhubungan dengan hak privasi seseorang ketika mengakses sosial media.

Pasal lain yang berpengaruh dalam penggunaan sosial media adalah adanya pemblokiran. Menurut Damar, aturan mengenai hal ini justru memiliki potensi untuk melakukan tindakan abuse lantaran pemerintah sudah mempunyai wewenang penuh jika ingin memblokir suatu akun sosmed atau situs.

Sementara di Pasal 27 ayat (3) Domar menyatakan bahwa pengaruh dunia sosial media ini akan mengurangi jumlah orang yang bisa saja ditahan meskipun belum melalui masa pengadilan. Komisi I DPR dan pemerintah pun juga dapat mengurangi sifat represinya.

Damar menyebut jika hanya sebagian kecil dari revisi undang-undang ini untuk mengurangi resiko penahanan. Selanjutnya ia juga merasa was-was dengan kebijakan pemblokiran karena awalnya masyarakat sipil pun meminta jika kebijakan ini hanya dapat dilalui melalui mekanisme pengadilan.  

Anda tidak perlu khawatir dalam menggunakan sosmed. Teguh Arifiyadi, Ketua Umum Indonesia Cyber Law Community berpendapat jika perubahan ini membantu masyarakat ketika sedang memakai medsos. Menurutnya revisi ini mengarah pada cara penggunaan internet dan jejaring sosial yang benar.

Adanya UU ITE yang baru ini justru membuat masyarakat lebih paham akan apa saja hal diperbolehkan dan dilarang untuk dibagikan melalui sosial media. Warga pun juga perlu bijak ketika sedang menggunakannya dengan berpikir ulang sebelum mengunggahnya karena bisa terancam pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *